Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Identifikasi Krisis Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyiapan bahan identifikasi kondisi krisis dan darurat energi. (2) Subbagian Fasilitasi Perumusan Penanggulangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyiapan bahan perumusan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id