Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Identifikasi Krisis Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyiapan bahan identifikasi kondisi krisis dan darurat energi.
(2) Subbagian Fasilitasi Perumusan Penanggulangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyiapan bahan perumusan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Koreksi Anda
