Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi untuk perumusan langkah- langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
b. pelaksanaan kajian untuk pemetaan dan permasalahan kondisi krisis dan darurat energi;
c. penyiapan bahan untuk perumusan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi teknis dan administrasi untuk perumusan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Koreksi Anda
