Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi teknis dan administrasi untuk perumusan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Koreksi Anda
