Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi terdiri dari :
a. Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi;
b. Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
