Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi terdiri dari : a. Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi; b. Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda