Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi untuk fasilitasi penanggulangan krisis dan pengawasan energi;
b. pelaksanaan fasilitasi teknis dan administrasi untuk perumusan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
c. pemberian dukungan teknis untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi untuk penetapan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
