Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam memfasilitasi penetapan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
