Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam memfasilitasi penetapan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda