Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas dokumentasi persidangan dan penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional.
(2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyelenggaraan keprotokolan yang meliputi penyiapan jadwal, agenda, undangan dan penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan data, pelaksanaan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyelenggaraan komunikasi kemasyarakatan, siaran dan konferensi pers, publikasi dan hubungan kelembagaan kegiatan Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
