Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hubungan Kemasyarakatan dan Persidangan menyeleng-garakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyelenggaraan hubungan masyarakat dan persidangan;
b. pelaksanaan keprotokolan Sidang Paripurna dan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja;
c. pelaksanaan fasilitasi Sidang Paripurna dan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan;
e. pelaksanaan dokumentasi dan pengumpulan bahan persidangan Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja;
f. penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat keprotokolan, dan persidangan Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
