Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hubungan Kemasyarakatan dan Persidangan menyeleng-garakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyelenggaraan hubungan masyarakat dan persidangan; b. pelaksanaan keprotokolan Sidang Paripurna dan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja; c. pelaksanaan fasilitasi Sidang Paripurna dan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan; e. pelaksanaan dokumentasi dan pengumpulan bahan persidangan Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja; f. penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional; g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat keprotokolan, dan persidangan Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda