Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Rencana Umum Energi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan untuk penetapan Rencana Umum Energi Nasional yang disusun oleh Pemerintah.
(2) Subbagian Pemantauan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional, serta urusan perencanaan energi daerah.
Koreksi Anda
