Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi untuk penyusunan bahan persidangan perencanaan energi;
b. pelaksanaan kajian perencanaan energi nasional dan daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan Rencana Umum Energi Nasional;
d. penyiapan bahan untuk penelaahan neraca energi;
e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
