Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi untuk penyusunan bahan persidangan perencanaan energi; b. pelaksanaan kajian perencanaan energi nasional dan daerah; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan Rencana Umum Energi Nasional; d. penyiapan bahan untuk penelaahan neraca energi; e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id