Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Penyediaan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyiapan perumusan kebijakan energi di sisi penyediaan energi.
(2) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyiapan perumusan kebijakan energi di sisi pemanfaatan energi.
Koreksi Anda
