Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi terdiri dari: a. Subbagian Fasilitasi Kebijakan Penyediaan Energi; dan b. Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pemanfaatan Energi.
Koreksi Anda