Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi untuk penyusunan bahan persidangan kebijakan energi;
b. pelaksanaan kajian untuk perancangan kebijakan energi;
c. penyiapan bahan untuk perancangan kebijakan energi dalam persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan persidangan kebijakan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
