Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi untuk penyusunan bahan persidangan kebijakan energi; b. pelaksanaan kajian untuk perancangan kebijakan energi; c. penyiapan bahan untuk perancangan kebijakan energi dalam persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan persidangan kebijakan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id