Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan persidangan kebijakan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda