Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan terdiri dari :
a. Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi;
b. Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi;
c. Bagian Hubungan Kemasyarakatan dan Persidangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
