Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional;
b. pengelolaan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja;
c. pengelolaan kajian kebijakan dan perencanaan energi;
d. penyusunan bahan persidangan untuk perumusan Kebijakan Energi Nasional;
e. penyusunan bahan persidangan untuk penelaahan atas rumusan Rencana Umum Energi Nasional yang disiapkan oleh Pemerintah, serta perencanaan energi daerah;
f. penyelenggaraan persidangan dan penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional;
g. penyelenggaraan keprotokolan dan kehumasan Dewan Energi Nasional;
h. evaluasi dan pelaporan fasilitasi persidangan untuk penyusunan bahan perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi.
Koreksi Anda
