Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional; b. pengelolaan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja; c. pengelolaan kajian kebijakan dan perencanaan energi; d. penyusunan bahan persidangan untuk perumusan Kebijakan Energi Nasional; e. penyusunan bahan persidangan untuk penelaahan atas rumusan Rencana Umum Energi Nasional yang disiapkan oleh Pemerintah, serta perencanaan energi daerah; f. penyelenggaraan persidangan dan penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional; g. penyelenggaraan keprotokolan dan kehumasan Dewan Energi Nasional; h. evaluasi dan pelaporan fasilitasi persidangan untuk penyusunan bahan perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id