Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam penyelenggaraan persidangan, penyiapan dan pengelolaan bahan-bahan persidangan Dewan Energi Nasional dalam rangka perancangan dan perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi Nasional, penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
