Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana dan prasarana kerja Dewan Energi Nasional, serta urusan pengadaan, distribusi penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan akomodasi persidangan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan serta kegiatan upacara di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan kesekretariatan, persuratan dinas dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
