Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana kerja;
b. pelayanan kesekretariatan, persuratan dinas dan kearsipan, serta kegiatan upacara;
c. penyiapan rencana kebutuhan serta pengadaan sarana dan prasarana kerja;
d. penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional dan rapat Kelompok Kerja;
e. pelaksanaan distribusi sarana dan prasarana kerja, serta pemeliharaan, kebersihan dan keamanan;
f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perlengkapan, urusan dalam dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
