Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana kerja; b. pelayanan kesekretariatan, persuratan dinas dan kearsipan, serta kegiatan upacara; c. penyiapan rencana kebutuhan serta pengadaan sarana dan prasarana kerja; d. penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional dan rapat Kelompok Kerja; e. pelaksanaan distribusi sarana dan prasarana kerja, serta pemeliharaan, kebersihan dan keamanan; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan perlengkapan, urusan dalam dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda