Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, urusan dalam dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
