Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan peraturan perundang- undangan, telaahan dan bantuan hukum, serta tata naskah hukum.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengelolaan administrasi keanggotaan Dewan Energi Nasional, serta kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
