Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri dari :
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subagian Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
