Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi urusan hukum, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum, serta tata naskah hukum;
c. penyiapan bahan pelaksanaan penyaringan, pengangkatan, kinerja, dan pemberhentian keanggotaan Dewan Energi Nasional;
d. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pengembangan, kepangkatan, pemberhentian, penggajian, kesejahteraan, dan tata naskah pegawai, serta urusan organisasi dan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan hukum dan keanggotaan Dewan Energi Nasional, serta kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
