Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi urusan hukum, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum, serta tata naskah hukum; c. penyiapan bahan pelaksanaan penyaringan, pengangkatan, kinerja, dan pemberhentian keanggotaan Dewan Energi Nasional; d. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, pengembangan, kepangkatan, pemberhentian, penggajian, kesejahteraan, dan tata naskah pegawai, serta urusan organisasi dan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan hukum dan keanggotaan Dewan Energi Nasional, serta kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda