Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyusunan bahan rencana kerja, program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan penelaahan, penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, sistem akuntansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta laporan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
