Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari :
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
