Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan rencana kerja, program, dan kegiatan satuan kerja berbasis kinerja, serta penyusunan akuntabilitas kinerja; c. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan; d. pelaksanaan sistem akuntansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id