Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan rencana kerja, program, dan kegiatan satuan kerja berbasis kinerja, serta penyusunan akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. pelaksanaan sistem akuntansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN);
e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
