Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id