Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi administrasi umum;
b. penyiapan rencana kerja dan anggaran;
c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum;
e. pengelolaan kepegawaian dan organisasi, serta pengurusan keanggotaan Dewan Energi Nasional;
f. pengelolaan perkantoran, perlengkapan, penatausahaan, dan rumah tangga;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
