Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi administrasi umum; b. penyiapan rencana kerja dan anggaran; c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum; e. pengelolaan kepegawaian dan organisasi, serta pengurusan keanggotaan Dewan Energi Nasional; f. pengelolaan perkantoran, perlengkapan, penatausahaan, dan rumah tangga; g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda