Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Dewan Energi Nasional; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, dan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja; c. penyelenggaraan fasilitasi persidangan untuk perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi Nasional; d. penyelenggaraan fasilitasi untuk penanggulangan krisis energi dan pelaksanaan pengawasan kebijakan energi; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda