Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Dewan Energi Nasional;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, dan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja;
c. penyelenggaraan fasilitasi persidangan untuk perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi Nasional;
d. penyelenggaraan fasilitasi untuk penanggulangan krisis energi dan pelaksanaan pengawasan kebijakan energi;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
