(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang;
n. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
o. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Hukum;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja;
b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi sidang dan rapat Pimpinan;
c. penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Penyiapan Perencanaan;
b. Bagian Perencanaan Strategis;
c. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
d. Bagian Analisis dan Evaluasi.
Bagian Penyiapan Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan koordinasi sidang dan rapat Pimpinan, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyiapan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi sidang serta rapat Pimpinan di bidang energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan ketenagalistrikan; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi sidang serta rapat Pimpinan di bidang minyak dan gas bumi, mineral, batubara, geologi, dan lingkup tugas lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Bagian Penyiapan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Perencanaan Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan;
dan
b. Subbagian Penyiapan Perencanaan Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, Geologi, dan Unsur Pendukung.
(1) Subbagian Penyiapan Perencanaan Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi sidang serta rapat Pimpinan di bidang energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Penyiapan Perencanaan Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, Geologi, dan Unsur Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi sidang serta rapat Pimpinan di bidang minyak dan gas bumi, mineral, batubara, geologi, dan lingkup tugas lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan strategis serta rencana umum di bidang
energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, dan ketenagalistrikan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan strategis serta rencana umum di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan geologi serta lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Perencanaan Strategis terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Strategis Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan;
dan
b. Subbagian Perencanaan Strategis Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, Geologi, dan Unsur Pendukung.
(1) Subbagian Perencanaan Strategis Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan strategis serta rencana umum di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Perencanaan Strategis Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, Geologi, dan Unsur Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan strategis serta rencana umum di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, geologi, dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di bidang energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan ketenagalistrikan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, serta geologi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, dan Geologi; dan
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Unsur Pendukung.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenaga- listrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di bidang energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, serta geologi.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Unsur Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan analisis serta penyiapan evaluasi kinerja di bidang energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan ketenagalistrikan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan analisis serta penyiapan evaluasi kinerja di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan geologi; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan analisis serta penyiapan evaluasi kinerja lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Bagian Analisis dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Analisis dan Evaluasi Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan;
b. Subbagian Analisis dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, dan Geologi; dan
c. Subbagian Analisis dan Evaluasi Unsur Pendukung.
(1) Subbagian Analisis dan Evaluasi Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan analisis serta penyiapan evaluasi kinerja di bidang energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Minyak dan Gas Bumi, Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan analisis serta penyiapan evaluasi kinerja di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan geologi.
(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Unsur Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan analisis serta penyiapan evaluasi kinerja lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pemberian dukungan administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi sumber daya manusia;
b. penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c. pelaksanaan perencanaan karier, dan penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan mutasi dan kepangkatan serta pemberhentian pegawai;
e. pengelolaan penilaian kinerja dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.