Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 189), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda