Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan:
a. analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dalam rangka keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b. evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
