Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh setiap Pimpinan Unit Utama dan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
