Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar menyusun dan menentukan target masing-masing Indikator Kinerja setiap tahun untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama.
Koreksi Anda
