Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama setiap tahun dalam dokumen Penetapan Kinerja.
Koreksi Anda
