Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam:
a. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan;
b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran;
c. menyusun dokumen penetapan kinerja;
d. menyusun
d. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan
e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
