Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam: a. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran; c. menyusun dokumen penetapan kinerja; d. menyusun d. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda