Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan unit-unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
