Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Terperiksa berhak :
a. menerima dan mempelajari isi berkas perkara sebelum dilaksanakan sidang;
b. dapat menunjuk pendamping untuk memberikan pembelaan dalam persidangan;
c. mengajukan saksi dan saksi ahli dalam proses persidangan.
(2) Terperiksa berkewajiban :
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik secara jujur dan obyektif;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik dan berlaku sopan.
Koreksi Anda
