Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Atasan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan sanksi moral.
Koreksi Anda
