Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Kode Etik yang berbeda pendapat dengan putusan sidang harus tetap menandatangani putusan sidang.
(2) Perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
