Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Kode Etik yang berbeda pendapat dengan putusan sidang harus tetap menandatangani putusan sidang. (2) Perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda