Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas pekara pelanggaran Kode Etik;
b. menentukan jadwal persidangan;
c. menentukan saksi dan/atau saksi ahli yang perlu didengar keterangannya;
d. memimpin jalannya sidang;
e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
f. mengatur anggota Majelis Kode Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada terperiksa, saksi, dan saksi ahli;
g. mengangkat sumpah saksi dan saksi ahli sesuai agama dan kepercayaannya;
h. mempertimbangkan saran, pendapat dari anggota Majelis Kode Etik untuk merumuskan putusan sidang;
i. menandatangani berita acara pemeriksaan;
j. menandatangani rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang;
k. membacakan putusan hasil sidang.
(2) Sekretaris Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. menyiapkan administrasi keperluan sidang;
b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada Terperiksa, saksi dan saksi ahli yang diperlukan;
c. menyusun berita acara pemeriksaan;
d. menyiapkan konsep dan menandatangani rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang;
e. menandatangani berita acara pemeriksaan;
f. mengamankan dan mendokumentasikan hasil sidang.
(3) Anggota Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. mengajukan pertanyaan kepada terperiksa, saksi dan saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan;
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik baik diminta ataupun tidak;
c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan;
d. menandatangani berita acara pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang.
Koreksi Anda
