Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban: a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas pekara pelanggaran Kode Etik; b. menentukan jadwal persidangan; c. menentukan saksi dan/atau saksi ahli yang perlu didengar keterangannya; d. memimpin jalannya sidang; e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; f. mengatur anggota Majelis Kode Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada terperiksa, saksi, dan saksi ahli; g. mengangkat sumpah saksi dan saksi ahli sesuai agama dan kepercayaannya; h. mempertimbangkan saran, pendapat dari anggota Majelis Kode Etik untuk merumuskan putusan sidang; i. menandatangani berita acara pemeriksaan; j. menandatangani rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang; k. membacakan putusan hasil sidang. (2) Sekretaris Majelis Kode Etik berkewajiban: a. menyiapkan administrasi keperluan sidang; b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada Terperiksa, saksi dan saksi ahli yang diperlukan; c. menyusun berita acara pemeriksaan; d. menyiapkan konsep dan menandatangani rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang; e. menandatangani berita acara pemeriksaan; f. mengamankan dan mendokumentasikan hasil sidang. (3) Anggota Majelis Kode Etik berkewajiban: a. mengajukan pertanyaan kepada terperiksa, saksi dan saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan; b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik baik diminta ataupun tidak; c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan; d. menandatangani berita acara pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Kode Etik atas hasil sidang.
Koreksi Anda