Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik mempunyai tugas dan berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk didengar keterangannya; c. melakukan persidangan; d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terperiksa, saksi dan saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terperiksa; e. menandatangani absensi dan berita acara pemeriksaan; f. membuat rekomendasi pemberian sanksi administrasi kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda