Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik mempunyai tugas dan berwenang untuk:
a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b. menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk didengar keterangannya;
c. melakukan persidangan;
d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terperiksa, saksi dan saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terperiksa;
e. menandatangani absensi dan berita acara pemeriksaan;
f. membuat rekomendasi pemberian sanksi administrasi kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
