Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik.
(2) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota;
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
(3) Sekretaris dijabat oleh pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(4) Pangkat dan Jabatan Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Terperiksa.
(5) Khusus pejabat Eselon I atau pejabat fungsional jenjang Utama, apabila melanggar Kode Etik maka anggota Majelis Kode Etik harus memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan Terperiksa.
Koreksi Anda
