Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang yang memuat jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II E Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup dan dihadiri oleh Terperiksa serta disaksikan oleh Pejabat terkait dengan syarat pangkat Pejabat tersebut tidak boleh lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral. (3) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan sebanyak 1 (satu) kali oleh Pejabat yang berwenang melalui forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil atau forum lain yang dipandang sesuai untuk itu. (4) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral tersebut dengan syarat Pejabat tersebut serendah-rendahannya Pejabat Struktural Eselon III. (5) Sanksi moral berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. (6) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian Keputusan sanksi moral maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut. (7) Keputusan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. (8) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan. (9) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral diwajibkan membuat permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak disampaikannya keputusan sanksi moral. (10) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin.
Koreksi Anda