Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan sanksi. (2) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang berupa rekomendasi Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II D Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal pelanggaran Kode Etik terdapat dugaan pelanggaran disiplin, Majelis Kode Etik merekomendasikan kepada atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin.
Koreksi Anda