Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan kepada Terperiksa dilakukan oleh Majelis Kode Etik paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila pada tanggal yang seharusnya Terperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada panggilan pertama.
(3) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terperiksa tidak hadir juga, maka Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
