Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pelanggaran Kode Etik dimulai dari adanya laporan atau pengaduan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A dan I B Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat yang berwenang dan/atau atasan Pegawai Negeri Sipil yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau menerima laporan dan/atau pengaduan wajib meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor. (3) Pejabat yang berwenang dan/atau atasan Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran, secara hirarki wajib meneruskan laporan dan/atau pengaduan kepada pimpinan unit eselon I paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan diterima, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I C Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat dan/ atau atasan Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral. (5) Sanksi moral yang dijatuhkan kepada pejabat dan/atau atasan Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan setelah mendengar keterangannya, dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang, membentuk Majelis Kode Etik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan dugaan pelanggaran kode etik, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda