Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka.
(2) Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis
(3) Tindakan adminstratif berupa rekomendasi dari Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin
Koreksi Anda
