Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. (2) Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis (3) Tindakan adminstratif berupa rekomendasi dari Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin
Koreksi Anda