Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi moral dan tindakan administratif.
Koreksi Anda
