Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi moral dan tindakan administratif.
Koreksi Anda