Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik dijabarkan lebih lanjut dalam Kode Etik disetiap Unit Eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan karakteristik masing-masing Unit Eselon I.
(2) Setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyusun peraturan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan Kode Etik Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(4) Pimpinan unit Eselon I dalam menyusun Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kode Etik;
b. disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat;
c. dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit Eselon I.
Koreksi Anda
